ISSUE ETIK DENGAN ORGANISASI PROFESI

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota    dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya.

Visi Organisasi IBI

Satu-satunya wadah yang mandiri, berdaya saing, mempunyai wewenang Pengesahan kepada bidan, lembaga pendidikan dan pengawasan mutu pelayanan dalam mendukung berhasilnya kiprah profesionalisme bidan Indonesia.

Misi Organisasi IBI

Mewujudkan organisasi IBI yang mandiri, berdaya saing dan mampu meningkatkan profesionalisme Bidan Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

IBI mempunyai tujuan dan fokus yang berguna bagi masyarakat umum.

  1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa
  2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga.
  3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.

Pada akhir Tahun 2008, IBI akan telah mencapai keadaan yang berikut ini :

  1. Tersedianya kader pemimpin yang tangguh dan bermutu dalam jumlah yang cukup melalui suatu pola yang sistematis.
  2. Terciptanya kesejahteraan anggota diantaranya melalui penerapan sistem penggalian dana yang efektif baik dari dalam maupun luar organisasi.
  3. Meningkatkan peran, fungsi dan wewenang IBI di semua jajaran dalam registrasi, sertifikasi, lisensi bidan dan pelayanan kebidanan.
  4. Terciptanya sistem manajemen yang handal, efektif dan efisien.
  5. Terwujudnya citra baik IBI tumbuh di masyarakat, pemerintah, donor, sektor swasta, organisasi lain dan dalam organisasi IBI sendiri.

lebih lengkap download di

Tinggalkan komentar